Kepala Urusan Pemerintahan tugasnya membantu kepala desa menyusun rencana ,
pengendalian evaluasi dari penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang
pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas kepala urusan pemerintahan mempunyai fungsi :
A. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Program Kerja
Bidang Pemerintahan Desa.
B. Penyusunan data dan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa.
C. Pelaporan Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan
Desa
Penyebaran tugas Kepala Urusan Pemerintahan adalah sebagai berikut :
A. Menyusun program dan rencana kegiatan meliputi
pengumpulan bahan ,data dan potensi dalam rangka penyelenggraan pemerintahan
umum
B. Mencatat dan mengadministrasikan data
kependudukan dan catatan sipil .
C. Mengumpulkan dan menyusun data Monografi
Desa.
D. Mengumpulkan dan menyusun data bidang
pertanian.
E. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya.
Sabtu, 01 Juni 2013
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
06.35
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar