Sabtu, 01 Juni 2013

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan


Kepala Urusan Pemerintahan tugasnya membantu kepala desa menyusun rencana , pengendalian evaluasi dari penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan.


Dalam melaksanakan tugas kepala urusan pemerintahan mempunyai fungsi :

    A.  Pengumpulan bahan untuk penyusunan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa.

    B.  Penyusunan data dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

    C.  Pelaporan Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan Desa


Penyebaran tugas Kepala Urusan Pemerintahan adalah sebagai berikut :


     A.  Menyusun program dan rencana kegiatan meliputi pengumpulan bahan ,data dan potensi dalam rangka penyelenggraan pemerintahan umum

     B.    Mencatat dan mengadministrasikan data kependudukan dan catatan sipil .

    C.     Mengumpulkan dan menyusun data Monografi  Desa.

    D.    Mengumpulkan dan menyusun data bidang pertanian.

    E.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya.


0 komentar:

Posting Komentar