Sabtu, 01 Juni 2013

Kedudukan Tugas dan Fungsi Kepala Dusun


          Kepala Dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu Kepala Desa dan unsur pelaksanaa penyelenggaraan Pemerintah Desa di wilayah Dusun.

          Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan , pembangunan , kemasyarakatan diwilayah kerjanya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.


         Untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun diantaranya mempunyai fungsi :

        A.Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan ,kemasyarakatan,ketentraman dan ketertiban     diwilayah kerjanya.

        B.Membantu Kepala Desa dalam kegiatan penyuluhan,pembinaan dan kerukunan diwilayah kerjanya .

        C.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.


         Untuk penyebutan  Kepala Dusun dapat menggunakan salah satu nama dusun dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan Desa.

         Kepala Dusun harus berdomisili diwilayah yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar