Kepala Dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu Kepala
Desa dan unsur pelaksanaa penyelenggaraan Pemerintah Desa di wilayah
Dusun.
Kepala Dusun mempunyai tugas membantu
Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan , pembangunan ,
kemasyarakatan diwilayah kerjanya sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
Untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun diantaranya mempunyai fungsi :
A.Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan ,kemasyarakatan,ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.
B.Membantu Kepala Desa dalam kegiatan penyuluhan,pembinaan dan kerukunan diwilayah kerjanya .
C.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Untuk penyebutan Kepala Dusun dapat menggunakan salah satu nama
dusun dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan Desa.
Kepala Dusun harus berdomisili diwilayah yang bersangkutan.
Sabtu, 01 Juni 2013
Kedudukan Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
06.36
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar