Sabtu, 01 Juni 2013

Kedudukan Dan Tugas Kepala Desa (Lurah)


          Kepala desa adalah unsur pemerintah desa yang berkedudukan sebagaimana Kepala Pemerintahan Desa.

          Kepala desa mempunyai mempunyai tugas urusan pemerintahan ,pembangunan dan kemasyarakatan

Dalam melaksanakan tugasnya kepala desa  mempunyai wewenang sebagai berikut :

  • Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan keijakan yang ditetapkan bersama BPD

  • Mengajukan Rancangan Pengajuan Desa.

  • Menyusun dan Mengajukan Rancangan Peraturan Desa Mengenai APBD Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.

  • Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD

  • Membina Perekonomian Desa.

  • Membina Kehidupan Masyarakat Desa.

  • Mengkoordinasi Pembangunan Desa secara partisipatif.

  • Mewakili Desanya Didalam dan Diluar pengadilan dan menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Melaksanakan wewenang lain sesuai Peraturan Perundang-Undangan

0 komentar:

Posting Komentar