Kepala desa adalah unsur pemerintah desa yang
berkedudukan sebagaimana Kepala Pemerintahan Desa.
Kepala desa mempunyai mempunyai tugas urusan
pemerintahan ,pembangunan dan kemasyarakatan
Dalam
melaksanakan tugasnya kepala desa mempunyai wewenang sebagai berikut :
- Memimpin Penyelenggaraan
Pemerintah Desa berdasarkan keijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan Rancangan Pengajuan
Desa.
- Menyusun dan Mengajukan
Rancangan Peraturan Desa Mengenai APBD Desa untuk dibahas dan ditetapkan
bersama BPD.
- Menetapkan Peraturan Desa yang
telah mendapat persetujuan bersama BPD
- Membina Perekonomian Desa.
- Membina Kehidupan Masyarakat
Desa.
- Mengkoordinasi Pembangunan Desa
secara partisipatif.
- Mewakili Desanya Didalam dan
Diluar pengadilan dan menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain
sesuai Peraturan Perundang-Undangan
0 komentar:
Posting Komentar