1. Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (4) huruf c mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan
Sekretaris Desa menyusun rencana,pelaksanaan,pengendalian evaluasi dan
penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang Kesejahteraan Rakyat .
2. Dalam melaksanakan tugas Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat ( Kesra) mempunyai fungsi sebagai berikut :
A. Penyusunan Program dan Kebijakan Pemerintah Desa dalam rangka Penyelenggaraan Kesejahteraan Rakyat.
B. Pengumpulan dan penyusunan data potensi penyelenggaraan Kesejahteraan Rakyat .
C.Pelaporan , Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Kesejahteraan Rakyat .
3.Penjabaran tugasnya adalah sebagai berikut :
A.Menyusun program dan rencana kegiatan Pemerintah Desa dalam rangka menyelenggarakan Urusan Kesejahteraan Rakyat.
B.Mengumpulkan , menyusun dan mengolah data di bidang Kesejahteraan Rakyat .
C.Mengerjakan buku-buku di bidang Kesejahteraan Rakyat .
D.Memberikan Pelayanan kepada masyarakat dibidang tugasnya .
E. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan dengan tugas pokoknya
Sabtu, 01 Juni 2013
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
06.35
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar