Sabtu, 01 Juni 2013

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat


1. Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) huruf c mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa menyusun rencana,pelaksanaan,pengendalian evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang Kesejahteraan Rakyat .


2. Dalam melaksanakan tugas Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat ( Kesra) mempunyai fungsi sebagai berikut :

      A. Penyusunan Program dan Kebijakan Pemerintah Desa dalam rangka Penyelenggaraan Kesejahteraan              Rakyat.

      B. Pengumpulan dan penyusunan data potensi penyelenggaraan Kesejahteraan Rakyat .

      C.Pelaporan , Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Kesejahteraan Rakyat .


3.Penjabaran tugasnya adalah sebagai berikut :


       A.Menyusun program dan rencana kegiatan Pemerintah Desa dalam rangka menyelenggarakan Urusan Kesejahteraan Rakyat.

      B.Mengumpulkan , menyusun dan mengolah data di bidang Kesejahteraan Rakyat .

      C.Mengerjakan buku-buku di bidang Kesejahteraan Rakyat .

      D.Memberikan Pelayanan kepada masyarakat dibidang tugasnya .

      E. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan dengan tugas pokoknya

0 komentar:

Posting Komentar