Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala
Desa menyusun rencana pelaksanaan , pengendalian evaluasi dan penyusunan
laporan pelaksanaan tugas bidang Pembangunan .
Dalam melaksanakan tugas Kepala
Urusan Pembangunan mempunyai fungsi :
A.Penyusunan program dan
kebijakan pemerintah Desa dalam rangka pembangunan Desa.
B.Penyusunan program dan
rencana kegiatan pembangunan .
C.Penyusunan data dan bahan
laporan pelaksanaan pembangunan.
Penjabaran tugas Kepala
Urusan Pembangunan adalah sebagai berikut :
A.Menyusun program dan
rencana kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pamerintah Desa
B.Mengumpulkan dan menyusun
data laporan peyelenggaraan pembangunan
C.Menggerakkan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan desa
D.Menginventarisasi dan
melaporkan kegiatan pembangunan oleh masyarakat ( Swadaya Masyarakat )
E. Membina Kader-Kader
Pembangunan Desa.
F.Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa
Sabtu, 01 Juni 2013
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan
06.39
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar