Sabtu, 01 Juni 2013

Tentang Kependudukan




Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK):
  1. Fotocopy Surat Nikah Serta Data Keluarga Ditampilkan.
  2. Foto Copy KK Lama (bagi yang sudah punya).
  3. Surat Pindah sampai ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Tempat Asal (bagi pendatang baru).
Persyaratan Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP):
  1. Fotocopy Akta Kelahiran
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Ijazah Terakhir.
  4. Pas Foto ukuran 3 x 4 2 lembar
  5. Pengisian Blangko KTP

Persyaratan Permohonan Surat Kelahiran:
  1. Ijazah Terakhir.
  2. Foto Copy KTP suami/istri
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran
  5. Saksi 
Persyaratan Surat Pindah Luar
  1. Membawa KTP untuk kemudian diserahkan ke kantor kecamatan
  2. Jika pindah dalam ruang lingkup antar kabupaten harus melampirkan SKCK
  3. Foto Copy dan Asli KK. 
  4. Pengantar dari RT dan RW 

Persyaratan Surat Pindah Datang:
  1. Pengantar dari RT dan RW;
  2. Surat pindah ke luar/datang dari RT/RW/Kelurahan/Kecamatan.


0 komentar:

Posting Komentar