Sabtu, 01 Juni 2013

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum


         Kepala Urusan Umum mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa menyusun rencana pelaksanaan , pengendalian evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang Umum .


         Dalam melaksanakan tugas Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi :

         A. Penyusunan program dan rencana kegiatan pemerintah desa dalam rangka penyalenggaraan urusan umum meliputi : Ketata Usahaan , Perangkat Desa ,Perlengkapan dan Rumah Tangga Desa .

         B. Penyusunan program dan rencana kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan urusan umum .

         C. Penyusunan data dan laporan penyelenggaraan urusan umum .

         D. Pelaporan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan umum 


         Penjabaran tugas Kepala Urusan Umum adalah sebagai berikut :

         A.Melakukan kegiatan penatausahaan arsip kantor Desa.

         B.Melakukan urusan surat menyurat (ekspedisi)

         C.Melakukan inventarisasi dan pengolahan inventaris Desa

         D.Melakukan urusan pemeliharaan sarana Kantor Desa

         E.Mempersiapkan rapat-rapat dinas dan upacara resmi di Desa

         F.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.


0 komentar:

Posting Komentar