Kepala Urusan Umum mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan Sekretaris
Desa menyusun rencana pelaksanaan , pengendalian evaluasi dan penyusunan
laporan pelaksanaan tugas bidang Umum .
Dalam melaksanakan tugas Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi :
A. Penyusunan program dan rencana kegiatan pemerintah desa dalam rangka
penyalenggaraan urusan umum meliputi : Ketata Usahaan , Perangkat Desa
,Perlengkapan dan Rumah Tangga Desa .
B. Penyusunan program dan rencana kegiatan dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat dalam penyelenggaraan urusan umum .
C. Penyusunan data dan laporan penyelenggaraan urusan umum .
D. Pelaporan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan umum
Penjabaran tugas Kepala Urusan Umum adalah sebagai berikut :
A.Melakukan kegiatan penatausahaan arsip kantor Desa.
B.Melakukan urusan surat menyurat (ekspedisi)
C.Melakukan inventarisasi dan pengolahan inventaris Desa
D.Melakukan urusan pemeliharaan sarana Kantor Desa
E.Mempersiapkan rapat-rapat dinas dan upacara resmi di Desa
F.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris
Desa.
Sabtu, 01 Juni 2013
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum
06.38
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar