A. STRUKTUR ORGANISASI
B.
LEMABAGA KEMASYARAKATAN
1. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengingatkan adanya
sistem pemerintahan dan agar lebih efektif dan efisien serta demokrasi. Dengan
demikian maka haruslah ada sebuah lembaga legelasi desa dan yang berperan dan
berfungsi membuat keputusan desa. Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) memiliki
peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya dalam membuat
keputusan desa.
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
Terhadap Tingkat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang demokratis Dengan
berlakunya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang di
dalamnya mengatur tentang pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa
maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang pedoman pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa disesuaikan pula dengan Peraturan Pemerintah tersebut. Hal
di atas sesuai dengan penjelasan pada Pasal 200, Undang-Undang No. 32 Tahun
2004, yang menjelaskan bahwa : “Dalam pemerintahan daerah Kabupaten/Kota
dibentuk pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintahan Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)”.
Sedangkan dalam pasal 209 lebih lanjut
dinyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan
demikian diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang
demokratis yang mencerminkan kedaulatan rakyat.
Pengertian desa menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa yang semula merupakan unit pemerintahan terendah di bawah Camat, berubah menjadi sebuah “self governing society” yang mempunyai kebebasan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat dan mempertanggungjawabkannya pada masyarakat setempat pula.
Bahwa dalam upaya mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa, maka setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat. Oleh karena itulah, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Namun berdasarkan hasil observasi pra penelitian di lapangan, peneliti menemukan fenomena bahwa tingkat penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis dirasakan belum optimal. Hal itu dapat dilihat dari indikasi sebagai berikut :
1. Pengakuan terhadap
keanekaragaman masyarakat sebagai hal yang wajar masih kurang.
2. Belum adanya suatu jaminan
untuk terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang
berubah.
2. PKK
Beberapa Tim penggerak PKK
Desa atau Kelurahan mempunyai tugas membantu pemerintah desa atay lurah dan
merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Sebagai Tim penggerak PKK
Desa/Kelurahan mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelasksanaan
program kerja
2. Menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan sesuai dengan
hasil Rakerda Kabupaten/Kota.
3. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah
disepakati.
4. Memberi penyuluhan dan menggerakkan kelompok PKK di
Dusun/Lingkungan RW , RT agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah
disusun dan disepakati.
5. Menggali,menggerakkan,dan mengembangkan potensi masyarakat
khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan
kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan
program kerja.
7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang
berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan
8. Membuat laporan hasil kegiatan kepada tim penggerak PKK
kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun tim penggerak PKK setempat
9.
Melaksanakan tertib administrasi dan mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan
Penyantun Tim penggerak PKK setempat.
3.
RUKUN TETANGGA (RT) dan RUKUN WARGA (RW)
RT dan RW mempunyai
tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan
pemerintah , RT dan RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi sebagai
berikut:
1.
Pemeliharaan keamanan,ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
2.
Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.
3.
Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi
dan swadaya murni masyarakat
4.
Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
4.
KARANG TARUNA
Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai
masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi oleh generasi muda baik itu
yang bersifat preventif,rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda
di lingkungannya.
Karang taruna dalam melaksanakan tugasnya mempunyai tugas
sebagai berikut:
1.
Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial.
2.
Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
3.
Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungan
secara komprehensif terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
4.
Penyelenggara kegiatan pengambangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di
lingkungannya.
5.
Penanaman pengertian memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial
generasi muda
6.
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan jiwa kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab
sosial yang bersifat rekreatif, kreatif ,edukatif ,ekonomis, produktif dan
kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi
kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8.
Penyelenggara rujukan ,pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial
9.
Penguatan sistem jaringan komunikasi , kerjasama , informasi dan kemitraan
dengan berbagai sektor lainnya.
10.
Penyelenggara usaha - usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual
11.
Pengembangan kreatifitas remaja , pencegahan kenakalan , penyalahgunaan obat
terlarang (narkoba) bagi remaja dan
12.
Penanggulangan masalah - masalah sosial baik secara preventif , rehabilitatif
dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat-obat terlarang
bagi remaja.
0 komentar:
Posting Komentar