Sabtu, 01 Juni 2013

Kedudukan ,Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa


         Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staff dan unsur pelaksana Kepala Desa

Sekretaris Desa dalam menjalankan kepemimpinannya mempunyai tugas dan sebagai berikut :

        A.Menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Pembangunan dan Kemasyarakatan.

        B.Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan.

        C.Membantu pelayanan ketatausahaan Kepala Desa.

        D.Melaksanakan tugas-tugas lain yang lain yang diberikan kepala desa.


Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Desa mempunyai fungsi tugas sebagai berikut :

       A.Pelaksanaan urusan Surat  menyuat , kearsipan dan pelaporan

       B.Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan dilakukan oleh perangkat desa

       C.Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat

       D.Penyiapan Program Kerja.

0 komentar:

Posting Komentar