Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staff dan unsur pelaksana Kepala Desa
Sekretaris Desa dalam menjalankan kepemimpinannya mempunyai tugas dan sebagai berikut :
A.Menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Pembangunan dan Kemasyarakatan.
B.Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan.
C.Membantu pelayanan ketatausahaan Kepala Desa.
D.Melaksanakan tugas-tugas lain yang lain yang diberikan kepala desa.
Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Desa mempunyai fungsi tugas sebagai berikut :
A.Pelaksanaan urusan Surat menyuat , kearsipan dan pelaporan
B.Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan dilakukan oleh perangkat desa
C.Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
D.Penyiapan Program Kerja.
Sabtu, 01 Juni 2013
Kedudukan ,Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
06.34
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar